Your Ads Here Pasang Iklan Anda di Sini

Categories

Monday, November 7, 2011

Gampong Neuheun

Gampong Neuheun merupakan sebuah desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar. Gampong ini juga desa yang terkena imbas dari bencana alam Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 yang meluluhlantakkan sebagian rumah penduduk desa Neuheun. Gampong Neuheun saat ini memiliki jumlah penduduk terpadat ke dua di Aceh Besar setelah desa Desa Kajhu Kecamatan Baitussalam. Jumlah penduduk Gampong Neuheun saat ini mencapai 15 ribu jiwa yang semesti tidak layak lagi di sebut sebuah desa, melainkan dengan jumlah penduduk sebanyak itu sudah layak dimekarkan menjadi sebuah kecamatan tersendiri. Gampong Neuheun ini memiliki batas wilayah sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Montasik
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Gampong Lamnga
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Gampong Durung
Akibat dari terjadi penambahan penduduk, telah menjadikan gampong Neuheun sebagai sebuah desa yang memiliki penduduk cukp heterogen yang terdiri dari berbagai latar belakang budaya, pendidikan, sosial ekonomi dan sebagainya. Bahkan saat ini Gampong Neuheun masih tergolong sebagai desa yang memiliki masyarakat miskin terbanyak. Hal ini disebabkan oleh tidak sebandingnya lapangan kerja dengan jumlah penduduk. Pada saat ini gampong Neuheun telah menaungi beberapa komplek perumahan yang terdiri dari penduduk pendatang setelah terjadinya Tsunami. Adapun komplek-komplek tersebut adalah:
  1. Komplek Perumnas Ujong Batee
  2. Komplek Perumahan Jecky Cen/Tiongkok
  3. Komplek Perumahan Budha Tzuchi
  4. Komplek Perumahan Alue Batee Dong/Let Bugeh
  5. Komplek Perumahan Nurani Dunia/Pak Imam
  6. Komplek Perumahan Arab
  7. Komplek Perumahan Amcors
Karena banyaknya perumahan dan jumlah penduduk tersebut telah menyulitkan aparatur desa dalam mengelola manajemen desa, sehingga kepala desa/keuchik mengambil inisiatif untuk memberi kepercayaan semi otonomi kepada kepala komplek untuk mengurus kompleknya masing-masing, sehingga kedudukan komplek hampir sama dengan kedudukan desa, namun kepala komplek hanya dibolehkan mengurus persoalan masyarakat yang bersifat intern saja, sedangkan persoalan masyarakat yang berhubungan dengan desa tetangga atau yang lebih luas tetap ditangani oleh Kepala Desa Neuheun.